Uncategorized
Beranda » Berita » Beli Handphone Vivo Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Polsek Patumbak

Beli Handphone Vivo Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Polsek Patumbak

Pelaku ketika diinterogasi petugas kepolisian. Foto: Reza Pahlevi

Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar uang palsu berinisal BA alias BO 34 tahun warga Jalan Bahagia, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Pria ini ditangkap ketika akan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli handphone merek Vivo Y17 melalui aplikasi online seharga Rp 1,7 juta. Dia ditangkap ketika bertransaksi dengan penjual handphone di Jalan Garu IV, Kecamatan Medan Amplas, Rabu 25 November 2020.

Kepala Polsek Patumbak, Polrestabes Medan Komisaris Polisi Arfin Fahreza membenarkan adanya penangkapan pengedar uang palsu.

Kompolnas Turun Langsung Telususi Kasus Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Diduga Peras Kadis Perhubungan

“Iya, pelaku ditangkap ketika penjual handphone itu curiga. Uang yang digunakan pelaku ada perbedaan, karena dia curiga lalu dia memberikan informasi itu kepada petugas kepolisian dan pelaku dengan cepat berhasil kami amankan,” kata Arfin didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), Inspektur Satu Philips Purba kepada awak media, Selasa 1 Desember 2020.

Setelah menangkap pelaku, kemudian dilakukan interogasi yang mendalam. Mereka melakukan pengembangan dikediaman pelaku yang berada di Jalan Siedeli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua.

“Dari sana kami temukan mesin printer, tinta berwarna dan satu buah amplop berisikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 17 lembar. Pelaku mengaku mencetak uang palsu itu sendiri dan mengedarkannya sendiri,” tuturnya.

Pengakuan pelaku, yang palsu itu belum pernah dibelanjakannya. Motivasi dia melakukan itu untuk kebutuhan hidup sehari hari.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Iya, sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan ide mencetak uang palsu dari youtube. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 26 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 36 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dari undang undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *