Medan, harianbatakpos.com – Seorang istri yang sah menurut hukum dan negara berinisial NM menggugat suaminya berinisial R (tergugat 1) yang menikah dengan seorang wanita lain berinisial EP (tergugat 2) ke Pengadilan Negeri Medan.
Bahkan, keduanya (R dan EP) informasinya sudah menikah berkisar 33 tahun lamanya dan memiliki dua orang anak berinisial M (wanita) dan S (laki-laki).
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah suami dari penggugat yaitu R, lalu EP dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan (tergugat lainnya tergugat 3).
Sidang digelar dengan agenda menghadirkan para pihak di ruangan Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/2/2026) sekira pukul 14:00 WIB.
Penggugat melalui kuasa hukumnya Artanti Silitonga SH meminta agar majelis hakim menangani perkara gugatan perdata nomor 14/2026 dengan objektif dan sesuai dengan norma hukum.
“Kami dari kuasa hukum penggugat melakukan gugatan pembatalan perkawinan antara tergugat 1 dan tergugat 2,” kata Artanti Silitonga SH.
Menurut pengacara penggugat,
tujuan gugatan awalnya untuk menegaskan perkawinan penggugat dan tergugat 1 masih berlangsung dan tidak pernah ada perceraian secara keyakinan maupun di mata hukum.
Selanjutnya, terhadap perkawinan tergugat 1 dan tergugat 2 adalah perkawinan dengan halangan yang melanggar hukum dan batal demi hukum.
“Hal ini penting untuk memperjelas silsilah keluarga dari perkawinan penggugat dan tergugat 1. Klien kami (penggugat) tidak pernah bercerai dengan tergugat satu. Sehingga kami lakukan gugatan pembatalan perkawinan antara tergugat 1 dan tergugat 2,” ungkapnya.
Penasihat hukum ini memastikan bahwa dengan adanya gugatan ini dapat memperjelas silsilah keluarga penggugat dan tergugat 1.
“Semakin jelas bahwa tergugat satu dengan penggugat jelas silsilah keluarganya. Anak penggugat dan tergugat 1 ada 5 orang dan itu jelas sesuai dengan bukti dokumen yang jelas,” tambahnya.
Kemudian, pengacara mengatakan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 melangsungkan perkawinan tanpa adanya perceraian antara tergugat 1 dan penggugat.
“Jadi, kami harapkan ketua majelis hakim objektif memeriksa dan memutus perkara,” tuturnya.
Akan tetapi, persidangan ditunda dikarenakan anak dari tergugat 2 berinisial S mengajukan intervensi namun berkasnya belum lengkap.
Usai persidangan, S ketika dikonfirmasi awak media enggan untuk menjelaskan terkait adanya gugatan yang dilakukan oleh NM yang merupakan istri dari tergugat 1.
“Kalau mau wawancara dengan bapak saja,” ungkapnya sambil meninggalkan awak media.
Sedangkan pengacara tergugat 2 ketika dikonfirmasi awak media usai persidangan mengaku tidak bersedia untuk diwawancara.(BP7)


Komentar