Langkat-BP: Agus Salim Siregar alias Agus (46) diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (03/12/2019) sekira pukul10.00 WIB.
Pelaku yang tinggal Jalan Merdeka No.11 Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura diamankan petugas di depan Kantor Lurah Tanjung dan mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang diduga berisi sabu-sabu dan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI – No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 82/XII/2019/ Reskrim, Tgl 03 desember 2019 An Pelapor Ipda Martin Ginting
Kasubag humas Polres Langkat Iptu Rochmat saat dikonfirmasi melalui via ponsel mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa, sekira pukul 09.40 WIB.
Mendapat informasi, unit Reskrim Tanjung Pura langsung turun ke lokasi tersebut, setibanya dilokasi di depan Kantor Lurah melihat pelaku, kemudian langsung dilakukan penyergapan. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil tembus pandang berisi sabu sabu yang disimpan di kantong celana Jeans sebelah Kanan.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura guna kepentingan penyidikan untuk proses hukum yang berlaku di Negara RI,” sebut Rochmat. (BP/L1)
Komentar