Daerah
Beranda » Berita » BEM Se-SUMUT Serukan Mahasiswa Tidak Golput

BEM Se-SUMUT Serukan Mahasiswa Tidak Golput

BEM Se-SUMUT serukan mahasiswa agar tidak golput dalam pesta demokrasi

MEDAN-BP: Pesta demokrasi diambang pintu, hanya menghitung hari yang diperkirakan 7 hari lagi, perhelatan akbar akan segera berlangsung. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu salah satu indikatornya adalah tersosialisasinya pemilu kepada seluruh Masyarakat Sumatera Utara yang di tandakan dengan banyaknya jumlah pemilih yang datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya 27 Juni nanti. Paparan ini disampaikan, Presiden mahasiswa USU Wira Putra dan rekan melalui tulisannya kepada wartawan, Rabu(20/6/2018).

Menurutnya mahasiswa sebagai kaum intelektual muda yang terdidik, harus bisa menjadi lokomotif perubahan dalam berdemokrasi di Sumatera Utara Secara khusus dan umumnya di Indonesia.
Mahasiswa harus menjadi penggerak betapa pentingnya memilih dalam pilkada 27 Juni mendatang kepada masyarakat.

Maka dari itu , mahasiswa harus berperan serta bagaimana bisa mensukseskan pilkada 27 Juni 2018 mendatang, dengan cara menggunakan Hak pilihnya di TPS dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Terlepas dari siapa yang dipilih, karena itu merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia, papar Wira Putra.

Tim Gabungan Kembali Bongkar Cafe yang Resahkan Masyarakat di Deli Serdang

Presiden Mahasiswa UNIMED, Aminul Azmi mengatakan, melihat dari kondisi saat ini, 27 Juni merupakan jadwal yang sangat rawan bagi mahasiswa untuk menggunakan hak pilihnya. Karena sebagian besar kampus sudah aktif kembali belajar mengajar pasca lebaran dan libur panjang nya.

“25 Juni rata-rata Kampus sudah mulai aktif kembali kuliah, sedangkan dua hari berikutnya yaitu 27 Juni merupakan Jadwal pencoblosan. Dikhawatirkan banyak mahasiswa yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak mungkin pulang ke kampung dalam satu hari saja, ujar Presiden Mahasiswa polimedia, Muhammad Iksan menambahkan, apalagi bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) di kampus nya dan kampung halaman nya yang jauh ”

Dicetuskan, alternatif lain nya adalah mahasiswa yang ingin menggunakan hak pilihnya bukan di daerah asalnya, maka harus segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dikelurahan masing-masing sesuai KTP domisili masing-masing untuk mengambil formulir A5 maksimal 3 hari sebelum pemilihan. Kemudian setelah mendapatkan formulir A5, formulir A5 ini dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mana kita tuju pada saat Hari pelaksanaan pemilihan. Pemilih yang dapat mengurus formulir A5 adalah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan membawa dan menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP).

“Dan kami meminta kepada KPU agar mensosialisasikan dengan sungguh-sungguh prosedur pemindahan tempat memilih agar masyarakat mengetahui dan tidak bingung. Sangat disayangkan sekali jika banyak masyarakat apalagi mahasiswa tidak menggunakan hak pilihnya hanya karena tidak mengetahui prosedur itu” , imbuhnya.BP1

Polda Sumut dan Tim Gabungan Robohkan Diskotik New Blue Star di Langkat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *