Kesehatan
Beranda » Berita » Benarkah Scaling Gigi Tidak Lagi Ditanggung BPJS? Simak Penjelasannya!

Benarkah Scaling Gigi Tidak Lagi Ditanggung BPJS? Simak Penjelasannya!

Scaling Gigi dengan BPJS: Prosedur dan Syarat yang Perlu Diketahui (Kompas.com)
Scaling Gigi dengan BPJS: Prosedur dan Syarat yang Perlu Diketahui (Kompas.com)

Medan, Harianbatakpos.com – Beredar kabar bahwa scaling gigi tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Banyak warganet yang mengaku tetap harus mengeluarkan biaya saat melakukan scaling gigi meskipun menggunakan BPJS. Benarkah demikian?

Scaling Gigi Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan dengan Syarat

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa biaya scaling gigi hingga saat ini masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat ada indikasi medis, dilansir dari pafijember.org.

“Acuannya harus indikasi medis. Indikasi medis dari dokter,” ujarnya.

Telinga Berdenging Bisa Jadi Tanda Gendang Telinga Robek, Ini Penjelasannya

Artinya, scaling gigi hanya dapat dilakukan dengan BPJS jika terdapat masalah kesehatan gigi yang membutuhkan pembersihan karang gigi untuk penyembuhan. Contohnya, jika dokter menemukan peserta menderita gingivitis akut atau peradangan pada gusi yang ditandai dengan bengkak dan kemerahan.

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Peserta JKN yang membutuhkan scaling gigi perlu memastikan terdaftar sebagai peserta aktif dengan membayar iuran rutin setiap bulan. Mereka juga harus mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku agar biaya pelayanan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):

    • Peserta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses administrasi.
    • Fasilitas kesehatan (faskes) melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
    • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan.
    • Jika diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat dan menjalani prosedur scaling gigi.
    • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan, tindakan spesialis, atau subspesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
  • Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL):

    • Peserta membawa KTP serta surat rujukan dari FKTP.
    • Peserta mendaftar ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
    • Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan identitas peserta dan surat rujukan, serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
    • SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
    • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
    • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan.

 

Scaling gigi masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tetapi hanya untuk kasus dengan indikasi medis. Peserta JKN perlu memastikan terdaftar aktif dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian pelayanan, peserta dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 atau petugas BPJS Satu! di rumah sakit.

9 Kandungan dan Manfaat Kandungan Air Kelapa untuk Kesehatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *