Sukoharjo, harianbatakpos.com – Kasus bendahara desa korupsi kembali mencuat, kali ini di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Seorang wanita berinisial YP (35), yang menjabat sebagai bendahara desa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo karena diduga menggelapkan dana desa hingga mencapai Rp406 juta untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup sosialita.
Kecurigaan bermula saat Sekretaris Desa (Sekdes) mengecek laporan keuangan desa dan menemukan dana desa sudah habis, padahal belum digunakan untuk kegiatan apapun. Hal ini mengarah pada penyelidikan internal yang akhirnya mengungkap praktik penyelewengan dana desa oleh YP.
Menurut Kejari Sukoharjo, YP memalsukan tanda tangan kepala desa serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) demi mencairkan dana secara ilegal. Ia juga memanfaatkan dana tersebut untuk gaya hidup konsumtif dan tidak ada hubungannya dengan program desa.
“Orangnya sosialita, uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi, bukan program desa,” kata Plh Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, Selasa (8/7/2025).
Dana Desa Disalahgunakan dan Program Desa Terbengkalai
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membeberkan bahwa YP telah melakukan tindakan korupsi dana desa dalam tiga tahap:
-
Dana APBDes dari transfer 2024 sebesar Rp312,8 juta
-
Dana SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,2 juta
-
Pendapatan Asli Desa (PAD) 2024 sebesar Rp28,6 juta
Akibatnya, berbagai kegiatan desa tak bisa berjalan, termasuk pembayaran honor RT/RW, posyandu, hingga program lansia selama 2023–2024.
Parahnya lagi, LPJ mencantumkan tanda tangan fiktif RT/RW yang ternyata tidak pernah menerima dana tersebut. Sampai saat ini, Kejari telah memeriksa 25 saksi, termasuk Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan calon penerima manfaat.
Ditahan di Rutan Solo dan Terancam 20 Tahun Penjara
YP ditangkap saat masih mengenakan seragam PNS cokelat, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan jeratan hukum tersebut, YP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Hingga kini, belum ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Seluruh slip penarikan dana dilakukan sendiri oleh YP sebagai bendahara.
Ikuti berita terkini seputar korupsi dan kejahatan anggaran publik hanya di saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar