Berita Daerah
Beranda » Berita » Berantas Narkoba, Komisi I DPRD Medan Pertanyakan Peran Kesbangpol

Berantas Narkoba, Komisi I DPRD Medan Pertanyakan Peran Kesbangpol

Medan-BP: Komisi I DPRD Medan pertanyakan peran Kebangpol dalam memberantas narkoba di Dapil II meliputi Kecamatan   Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan mayoritas pemudanya sudah menggunakan Narkoba.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPRD Medan Abdul Latief Lubis  dalam rapat dengar pendapat dengan Kesbangpol dan Bappeda Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi, Rudiyanto, Rabu (8/1/2020).

Latief mengaku, cukup prihatin terhadap perkembangan narkoba di Medan Utara, sehingga perlu dilakukan penyuluhan secara maksimal.

Profil Lengkap Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup

“Dengan maksimalnya penyuluhan tentang bahaya narkoba ini di masyarakat, Insya Allah tingkat pemakaiannya di kalangan remaja akan berkurang,” kata Latief.

Menjawab itu Kepala Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap, mengatakan pihaknya hanya memfalisitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Jadi, kami sifatnya hanya memfasilitasi,” kata Sulaiman.

Selama ini, sebut Sulaiman, tidak ada aturan Kesbangpol untuk memfasilitasi P4GN ini, namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No. 12 tahun 2019, Kesbangpol merupakan Koordinator P4GN.

Kemudian, tambah Sulaiman, dikuatkan lagi dengan Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Diminta Copot Dirop PUD Pasar Medan

“Berdasarkan Permendagri tersebut, Kesbangpol baru menganggarakannya pada tahun 2020 ini. Dalam perjalananya di tahun 2019, Kesbangpol telah melakukan berbagai kegiatan terkait narkotika ini,” ungkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan