Ekbis
Beranda » Berita » Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024?

Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024?

Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024?
Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024?

Jakarta, HarianBatakpos.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) periode 2024-2029. Pelantikan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada hari Minggu (20/10/2024). Sidang pelantikan dipimpin oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani.

Sidang pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, tamu negara, duta besar, serta para presiden dan wakil presiden Indonesia terdahulu. Dengan pelantikan ini, Prabowo dan Gibran secara resmi menjadi pemimpin terpilih setelah memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) dengan perolehan suara mencapai 96,2 juta atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.

Setelah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo dan Gibran berhak mendapatkan gaji. Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden ini ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Pasal 2 Ayat 1 dalam beleid ini menegaskan bahwa gaji pokok untuk presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, Pasal 2 Ayat 2 mengatur bahwa gaji pokok untuk wakil presiden adalah 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Dengan demikian, gaji pokok presiden Prabowo ditetapkan sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Besaran gaji ini merupakan 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara yang mencapai Rp 5.040.000. Di sisi lain, gaji pokok wakil presiden Gibran mencapai Rp 20.160.000 per bulan, atau 4 kali lebih besar dari gaji tertinggi pejabat negara.

Selain gaji, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan, seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden sebesar Rp 22.000.000.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang diterima Prabowo sebagai presiden mencapai Rp 62.740.000 per bulan. Sementara itu, Gibran memperoleh total gaji dan tunjangan jabatan sebagai Wapres sebesar Rp 44.160.000 per bulan. Besaran ini hanya merupakan hitungan kotor dan dapat lebih besar karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya yang melekat.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan