Medan-BP: SMP Negeri 3 Medan diduga melakukan Pungutan Liar(Pungli) berdalih terhadap orangtua didik berdalih biaya renovasi lapangan parkir dan pembuatan kanopi sekolah/gedung yang baru dibangun.
Sejumlah orangtua murid kepada wartawan, Rabu(13/2) mereka merasa terkejut menerima sepucuk surat pemberitahuan bantuan dana dari SMP Negeri 3 Medan yang ditanda tangani Ketua Komite Sekolah Lilik Riady Dalimunthe dan Kepala Sekolah Hj Nurhalimah Sibuea, SPd, MPd.
Surat permohonan bantuan bernomor 421/031/2019 tertanggal 15 Januari 2019 itu disertai dengan rincian anggaran yang dibutuhkan dan dilampiri kuitansi kosong tanpa membubuhi stempel sekolah atau komite.
Dengan melampirkan kuitansi kosong tanpa cap sekolah itu membuat orang tua siswa baigai tak bertanggungjawab bila ada persoalan hukum di kemudian hari terhadap pungutan tersebut.
Sebagaimana anggaran yang diuraikan dimaksud sbb: a. Pembuatan batako + penimbunan + ongkos tukang 250 m x 100.000 Rp 25.000.000. b. Pembuatan Kanopi (bahan +ongkos) 150 m X Rp 300.000 Rp 45.000.000.
C. Pembuatan 2 unit kamar mandi sekolah Rp 5.000.000. D. Pemasangam kramik lantai + bahan dan ongkos 60 mrter x 100.000 Rp 6.000.000. Maka total keseluruhan Rp 81 juta.
Salah seorang orangtua siswa yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya menegaskan, dalam surat tidak disebutkan atau ditentukan angka yang harus dibayar para orang tua.
Hal ini tampaknya seolah dikaburkan guna menghindarkan unsur pemaksaan. Yang namanya sekolah melakukan kutipan, manalah berani orangtua murid tak membayarnya, ujarnya.
Dengan adanya kutipan siluman ini pasti memberatkan dan menambah beban bagi orangtua murid. Karena selama ini sekolah tersebut sering melakukan kutipan terhadap siswa yakni uang buku, dana partisipasi pembangunan musola dan lainnya.
“Seharusnya membangun fasilitas sekolah tak perlu dibebani orangtua murid. Sebab SMP Negeri 3 itu miik pemerintah bukan swasta. Kalau tadinya swasta yah wajar saja,” tegasnya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Medan Hj Nurhalimah Sibuea mengakui adanya kutipan tersebut.
Menurutnya pungutan itu tidak ada masalah sebab semuanya hasil keputusan rapat para guru, komite sekolah dan orangtua murid. Sementara menurut oranhtua muris pemungutan dana tersebut tidak pernah dimusyawarahkan bersama.
“Pungutan itu hasil musyawarah. Jika ada yang keberatan, suruh saja menghadap sama kami biar diberi solusinya,” ujar Nurhalimah Rabu(13/2).
Tak mungkin sekolah berani melakukan kutipan tanpa persetujuan komite sekolah dan orang tua murid. Apalagi Ketua Komite sekolah ini adalah seorang pimpinan salah satu media di kota ini.
Demikian juga Sekretaris Komite Marlan P merupakan salah seorang pengurus LSM. Jadi tidak ada masalah itu pak, tambahnys.
Poldasu Turunkan Tim Saber
Sementara Ketua LSM Gerskan Rakyat Anti Korupsi(Gertak) Hendra Hutagalung yang ketepatan ikut klarifikasi soal kutipan tersebut berpendapat, tidak ada alssan sekolah mrlskukan kutipan untuk bangun fesilitas sekolah.
Karena semua kebutuhan sekolah dibiaysi pemerintah ada APBD maupun APBN. Apapun alasannya kutipan itu melawan hukum. Apa dasar hukum sekolah pemerintah melakukan kutipan, kata Hendra dengan nada bertanya.
Berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 psl 4, tugas komite mengkawal pelaksanaan pendidikan guna peningkatan mutu sekolah. Menyusun rencana anggaran dan belanja sekolah, mencari dana kepada para dermawan, pengusaha atau simpatisan. Bukan malah mengutipi dana dari orangtua siswa, ujarnya.
Sekaitan hal tersebut, diminta kepada Poldas maupun Kapoltabes seupaya mrnurunkan tim Saber Pungli ke semua sekolah pemerintah terutama SMP Negeri 3 Medan untuk menelusuri dugaan praktik kutipan liar tersebut.
Sungguh luar biasa keberanian manajemen SMP 3 tersdbt berano melakuksn mutipan dj tengah gencarnya pemerintah memberantas praktik tindak pidan korupsi dan Pungli di negeri ini.
“Periksa Kepsek dan pengurus komite SMP 3 Medan terkait kutipan siluman tersebut pinta Hdndra. (BP/RD)
Komentar