Medan-BP: Tim gabungan Pemko Medan terus tancap gas menertibkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Tanpa kompromi sedikit pun, papan reklame bermasalah yang selama ini berdiri kokoh kini terus bertumbangan. Rabu (7/11) malam, sebanyak 19 papan reklame bermasalah dibabat habis di sejumlah ruas jalan. Pembongkaran dilakukan karena keseluruhan papan reklame yang ditumbangkan itu terbukti berdiri tanpa izin.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, 19 unit papan reklame bermasalah yang dibongkar itu berada di Jalan Pandu sebanyak 4 unit, Jalan Brigjend Katamso (6 unit ), Jalan Pemuda (3 unit ) dan Jalan Juanda (6 unit).
Dikatakannya, 19 unit papan reklame itu dibongkar mulai pukul 22.00 WIB sampai Kamis (8/11) pukul 08.00 WIB. Mantan Camat Medan Petisah itu menjelaskan, pembongkaran berlangsung lancar dan aman. Puluhan personel yang berasal dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Bagian Tata Pemerintahan serta jajaran Kecamatan Medan Maimun dan Medan Kota.
“Sebanyak 19 unit papan reklame bermasalah yang kita bongkar tersebut lokasinya berada di dua kecamatan berbeda. Itu sebabnya dalam melakukan penertiban, jajaran Kecamatan Medan Maimun dan Medan Kota turut serta membantu tim gabungan. Alhamdulillah, pembongkaran berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.
Usai pembongkaran, papan reklame tidak akan dihentikan. Ditegaskannya, penghentian pembongkaran baru dilakukan setelah Kota Medan benar-benar bersih dari papan reklame bermasalah.
“Dengan dukungan semua, insya Allah kita bisa mewujudkan Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” pungkasnya. (BP/EI)
Komentar