Langkat-BP: Sidang Sri Ukur Ginting alias Okor kembali digelar di ruangan sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Selasa (10/08/2021).
Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan kesaksian 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Rio Bataro Silalahi dan Rumondang dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Keempat saksi, Susilawati br Sembiring, Sumiani, Hesti Damiati alias Hesti, Maulita alias Ita yang dimintai kesaksiannya secara virtual dari Kejaksaan Langkat terkesan mengingkari kesaksian mereka yang telah diberikan dan termaksud dalam Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ini terungkap dari fakta persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH mencecar dengan berbagai pertanyaan yang terkait dengan peristiwa pidana yang didakwakan kepada Okor Ginting, Rasta Br Ginting dan Pardionto Ginting dan para saksipun menjawab pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan BAP-nya.
“Mana yang benar, keterangan di BAP atau dipersidangan ini. Semua yang diucapkan di sini akan dicatat” tanya Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis kepada saksi yang dimintai kesksiannya.
Dalam dakwaan JPU, para saksi memberikan keterangan, bahwa mereka dimaki oleh terdakwa Rasita br Ginting. Tetapi di dalam persidangan ini, saksi mengatakan tidak ada dimaki oleh terdakwa Rasita.
Selain itu, empat orang saksi tersebut juga menyebutkan, bahwa Tosa Ginting yang menendang kotak minuman air mineral. Sementara, dalam BAP, para saksi memberikan keterangan bahwa terdakwa Okor Ginting lah yang menendangnya.
“Mana yang benar, Okor Ginting atau Tosa Ginting yang menendang kotak itu. Jangan karena keterangan saksi yang mengada ngada, menyebabkan orang lain dipenjara. Mohon pertimbangannya yang mulia, terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan para saksi ini,” tegas Penasehat Hukum Okor Ginting dkk, Dr Minola Sebayang SH MH, Minola juga menambahkan,ada kejanggalan keterangan para saksi dalam BAP mereka, bahwa ada beberapa point keterangan saksi di BAP yang kalimatnya sama persis.
Ada apa ini, bahkan tanda baca seperti titik koma dalam BAP itu pun sama persis. Kami mohon pertimbangan yang mulia. Sebut Miinola
Selanjutnya Hakim Ketua menyarankan, Penasehat Hukum terdakwa melaporkan saksi terkait dugaan keterangan palsu dibawah sumpah yang disampaikan. ” Ada hak kuasa hukum untuk melaporkannya. Jangan karena keterangan palsu yang diberikan, menyebabkan orang lain dipenjara,”kata As’ad yang juga Ketua PN Stabat. Diakhir persidangan Hakim Ketua juga menyebutkan dugaan keterangan palsu para saksi akan dibahas di sidang sidang selanjutnya. “Terkait dugaan keterangan palsu para saksi, akan kita pertimbangkan Jumat nanti,” tegas As’ad.
Dan Majelis Hakim menjadwalkan sudang akan dilanjutkan pada hari Jumat (12/8/2021) pukul 10:00 Wib dengan agenda mendengar kesaksian saksi A de Charge yang akan dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa. (BP/SS)
Komentar