Jakarta, – BP: 17 Juli 2024 – Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memanas ketika Hakim Arief Hidayat mengecam permohonan uji materi yang mengusulkan pelantikan presiden terpilih harus dipercepat. Permohonan tersebut, yang menyerukan perubahan terhadap Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum, dituduh melanggar konstitusi karena dapat mempersingkat masa jabatan presiden.
Dalam sidang yang disiarkan secara daring, Arief Hidayat secara tegas mempertanyakan basis hukum dari permohonan yang diajukan. “Ini perlu dipertimbangkan permohonannya, pas atau enggak,” ujarnya dengan nada tegas.
Pemohon dari lima individu berbeda, termasuk Audrey G. Tangkudung dan Rudi Andries, meminta agar pasal tersebut direvisi untuk mencantumkan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih harus dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Argumentasi mereka adalah agar proses pelantikan tidak memakan waktu terlalu lama setelah pemilu.
Namun, Hakim Arief Hidayat dengan tegas menyoroti bahwa permohonan tersebut dapat mengakibatkan presiden menjabat kurang dari lima tahun, yang bertentangan dengan konstitusi. “Berarti permohonan Anda itu yang diajukan melanggar konstitusi,” tegasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Arsul Sani, yang memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka sesuai aturan hukum acara. “Perbaikan permohonan, kalau mau diperbaiki, itu bisa dilakukan oleh para pemohon dan kuasanya sampai hari Selasa, 30 Juli 2024,” kata Arsul Sani.
Permohonan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses fundamental dalam sistem pemerintahan Indonesia. MK diharapkan akan mengeluarkan putusan yang tegas terkait dengan gugatan ini dalam waktu dekat.
Keseluruhan sidang dan perdebatan yang sengit dapat diikuti melalui platform daring MK, menunjukkan pentingnya isu ini dalam menentukan kestabilan politik dan legalitas dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Sumber Kompas.com
Komentar