Jakarta-BP: Berkas kasus Ratna Sarumpaet resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11). Berkas kasus pertama penyebaran berita hoaks drama penganiayaan diajukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diteliti pihak Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet itu merupakan berkas pertama yang dilakukan oleh penyidik atas kasus penyebaran hoaks.
Melalui surat nomor R/6457/XI/RES.1.24/2018/Datro tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas penyidikan selama satu bulan lebih itu pihak penyidik sudah menyelesaikan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
“Pihak penyidik Ditkrimum sudah menyelesaikan pemberkasan perkara kasus Ratna Sarumpaet dengan melakukan 32 BAP dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli,” ujarnya di Kantor Ditkrimum Polda Metro, Kamis (8/11).
Setelah berkas pertama sudah diteliti dan diperiksa oleh pihak kejaksaan, maka kita mengetahui hasil petunjuk formil dan materil. Seandainya ada yang perlu diperbaiki maka dikembalikan kepada penyidik.
“Kalau dinyatakan lengkap, Ditkrimum akan mengirim tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Di menambahkan, untuk permohonan sebagai penahanan kota yang sudah diajukan oleh keluarga Ratna Sarumpaet, secara resmi ditolak dengan alasan subjektivitas penyidik.
“Pengajuan sebagai tahanan kota ditolak penyidik dengan alasan subjektivitas dan karena masih dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Argo.
(JawaPos) BP/JP
Komentar