Jakarta-BP: Berkas perkara kasus suap perizinan Meikarta sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pihak pengadilan saat ini sedang menyusun penetapan majelis hakim yang memimpin sidang.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, pelimpahan berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/12). Sejauh ini berkas tersebut berkaitan dengan empat terdakwa.
Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro dengan Berkas perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2018/Pn Bdg. lalu pegawai Lippo Group Henry Jasmen dengan berkas perkara nomor 122/Pid.Sus-TPK/PN Bdg.
Kemudian terdakwa Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta pada berkas perkara nomor 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg. Dan berkas perkara nomor 124/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg dengan terdakwa Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang Meikarta.
“Baru empat yang terdaftar terdakwa non-PNS. Sisanya belum masuk,” katanya saat dihubungi, Jumat (14/12).
Disinggung mengenai jadwal sidang, Wasdi mengaku belum bisa memberikan keterangan. Alasannya, semua sedang disusun setelah menetapkan majelis hakim.
“Jadwal sidangnya juga belum tahu. Nanti setelah ditunjuk majelisnya, baru ditetapkan hari sidangnya,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek Meikarta. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
(Merdeka) BP/JP
Komentar