Luwu Utara-BP: Pria berinisial SP di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai ketahuan memperkosa 3 putri kandungnya. Aksi biadab SP ini dilakukan sejak tahun 2017 atau 4 tahun silam.
“Korban telah diperkosa sudah berkali-kali dan selalu melakukan pemaksaan ataupun pengancaman kepada korban,” ujar Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Dua putri pelaku korban pemerkosaan sama-sama berusia 19 tahun alias merupakan putri kembar. Sedang putri ketiga pelaku berusia 18 tahun.
“(2 putri kembar pelaku) saat ini 19 tahun dan saat pertama kali disetubuhi masih berusia 15 tahun,” ungkap Alfian.
“Kemudian yang putri ketiga saat ini 18 tahun dan saat pertama kali disetubuhi masih berusia 17 tahun,” sambung Alfian.
Setelah bertahun-tahun, aksi pelaku tersebut terbongkar setelah salah satu putri korban melapor ke polisi pada Rabu (15/12). Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Lutra.
Pelaku ditetapkan menjadi tersangka hingga dijerat Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(DTK)
Komentar