Berubah Pikiran! Ratna Sarumpaet Kini Ajukan Banding Kasus Hoax
Jakarta-BP : Ratna Sarumpaet mendadak berubah pikiran soal vonis 2 tahun penjara kasus hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet mengajukan banding.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan Ratna keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut 'benih-benih keonaran'.
"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," kata Insank setelah menyerahkan surat pernyataan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Dia mengakui Ratna Sarumpaet awalnya tidak ingin mengajukan banding. Tapi keputusan ini berubah. Pihak Ratna Sarumpaet keberatan atas pertimbangan hakim yang menyatakan ada benih-benih keonaran. Alasannya, keonaran seharusnya sudah terjadi, bukan hanya tanda-tanda kemunculan.
"Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali, kita rembukan. Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," kata Insank.
"Karena kalau kita bicara benih-benih, artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," imbuhnya.
Pengacara Ratna Sarumpaet berharap nantinya Pengadilan Tinggi DKI memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel ini. Dia mengaku tak khawatir putusan PT DKI Jakarta akan menjadi bumerang memperberat hukuman Ratna.
"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," tuturnya.
Pengacara Ratna keberatan bila orasi, demonstrasi, dan konferensi dimaknai sebagai bibit keonaran. Padahal diketahui keduanya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
"Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran. Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," ujarnya.
Ratna Sarumpaet sebelumnya menanggapi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada persidangan, Kamis (11/7). Menurutnya, unsur keonaran seharusnya tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Tapi Ratna mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut ada benih-benih keonaran.
"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya, nggak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia maksudnya," kata Ratna. (dtc)
Komentar