Jakarta-BP: Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku memberikan uang ketok palu senilai Rp16,4 miliar terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 karena diminta oleh pimpinan DPRD Jambi.
“Para pimpinan DPRD Provinsi Jambi tetap meminta adanya uang pengesahan APBD karena mereka selalu menerima uang yang didapatkan dari pihak eksekutif untuk mengesahkan Perda APBD Provinsi Jambi,” ujar Zumi di sidang pledoi Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
Sambil berurai air mata, ia membacakan nota pembelaan di hadapan para Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta para hadirin yang hadir di persidangan.
Selama menjabat Gubernur Jambi, Zumi mengaku selalu berusaha untuk mencegah kegiatan suap-menyuap di antara para pejabat eksekutif di Provinsi Jambi. Zumi pun meminta KPK untuk mengusut tuntas suap yang ada di lingkungan DPRD Provinsi Jambi.
Zumi, yang juga mantan artis itu, memohon Majelis Hakim dan JPU agar tidak membebankan semua kesalahan kepadanya dalam kasus ini. Sebab, lanjutnya, ia bukanlah aktor utama.
Di dalam nota pembelaan itu, Zumi mengatakan pada saat mulai menjabat sebagai Gubernur Jambi, banyak pihak yang mengaku sebagai tim sukses bahkan keluarga, yang mendekati dan memberikan sesuatu kepadanya.
“Di awal saya menjabat ternyata semua orang berusaha untuk dekat dan memberikan sesuatu kepada saya, saya pun menyadari niat mereka namun saya tidak bisa mengontrol hal tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Mayloedin menyebut uang ketok palu di DPRD Jambi adalah tradisi sejak 2009.
“Itu sudah tradisi. Zaman dulu aman-aman saja,” kata Mayloedin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9).
Pada sidang tuntutan yang dilaksanakan Kamis (8/11), Zumi dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama dia berada dalam tahanan dengan perintah agar dirinya tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Jaksa menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.
Jaksa KPK menjerat Zumi Zola dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(CnnIndodnesia) BP/JP
Komentar