Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Waktu Pembayarannya Sesuai Syariat

Medan, HarianBatakpos.com - Nominal zakat fitrah menjadi hal yang penting untuk diketahui setiap muslim. Informasi ini membantu umat Islam memahami besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan saat Ramadan.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang bertujuan untuk menyucikan jiwa serta membantu kaum fakir miskin agar mereka bisa merayakan Idul Fitri dengan layak. Berdasarkan ajaran Islam, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak hingga orang dewasa.
Pengertian dan Dalil Zakat Fitrah
Dalam buku Fikih karya Hasbiyallah, dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan selama Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Secara bahasa, kata "zakat" berarti penyucian atau pembersihan diri, sementara "fitrah" merujuk pada kesucian asal manusia.
Mengutip buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi karya Hafidz Muftisany, sejarah zakat fitrah sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini dibuktikan ketika Rasulullah mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman untuk mengambil sebagian harta orang kaya dan memberikannya kepada fakir miskin.
Perintah zakat fitrah terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits, di antaranya:
-
Surat Al-Baqarah Ayat 43
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." -
Surat At-Taubah Ayat 103
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." -
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
Rasulullah SAW bersabda:
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu."
Besaran Zakat Fitrah 2025
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu Muslim adalah Rp47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan bahwa selain zakat fitrah, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Keputusan ini mengikuti kenaikan harga beras yang terjadi.
"Berdasarkan kajian yang matang, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa serta fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Keputusan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, namun tujuannya adalah memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi sesuai syariat Islam.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Berikut beberapa ketentuan waktu pembayarannya:
-
Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
-
Waktu wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadan (malam takbiran).
-
Waktu sunnah: Setelah sholat Subuh sebelum sholat Idul Fitri.
-
Waktu makruh: Setelah sholat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam.
-
Waktu haram: Setelah matahari terbenam di hari raya Idul Fitri.
Mengetahui besaran zakat fitrah 2025 serta ketentuannya sangat penting agar umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar. Pastikan zakat fitrah dibayarkan tepat waktu agar ibadah Ramadan semakin sempurna.
Komentar