Berita Daerah
Beranda » Berita » Besok, Polda Sumut Periksa Eks Bupati Labusel sebagai Tersangka

Besok, Polda Sumut Periksa Eks Bupati Labusel sebagai Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Cornelius Nababan. BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2011 – 2016.

Informasi yang diterima, pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan itu adalah untuk yang kedua kalinya. Karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemanggilan pertama, Wildan tidak menghadirinya.

Tim anti korupsi Polda Sumut menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Wildan adalah Kamis 29 April 2021 dengan harapan agar yang bersangkutan bisa menghadirinya.

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Cornelius Nababan membenarkan penjadwalan pemeriksaan Wildan Aswan Tanjung.

“Iya, besok (Kamis) yang bersangkutan (WAT) kami lakukan pemeriksaan, semoga yang bersangkutan bisa hadir,” terangnya kepada harianbatakpos.com, Rabu 28 April 2021.

Sebagaimana diketahui, Wildan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tidak hadir. Dalam kasus itu terdapat kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

Penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik, berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli. Adapun tersangka untuk kasus DBH PBB di Labusel, diantaranya MH dan SL. Mereka merupakan ASN aktif dan non aktif. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan