Nasional
Beranda » Berita » Besok Rizieq Shihab Pulang, Mahfud Md: Haknya Harus Dilindungi

Besok Rizieq Shihab Pulang, Mahfud Md: Haknya Harus Dilindungi

Mahfud MD. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Harianbatakpos.com: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setiap warga negara Indonesia punya hak yang sama, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Oleh karenanya, kepulangan Rizieq ke Indonesia adalah hak yang harus dilindungi.

“Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan haknya untuk pergi, bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindung,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan, pemerintah mencatat bahwa Rizieq pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak. Menurutnya, revolusi akhlak menimbulkan kebaikan dan oleh karenanya, semuanya harus berjalan tertib dan damai.

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

“Silakan menjemput, tetapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq,” ucapnya.

Bilamana ada yang membuat kericuhan ketika pelaksaan penjemputan besok hari, pihak tersebut bukanlah bagian dari pengikut Habib Rizieq. Menurutnya, pengikut Rizieq pastinya akan melakukan hal yang baik-baik saja.

“Ketika mereka yang buat ribut, buat rusuh kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq. Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak,” ujar dia.

Seperti diketahui, Habib Rizieq akan berangkat pulang ke Indonesia pada tanggal 9 November waktu Arab Saudi dan akan tiba pada keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB. Dia berangkat menggunakan pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 816 dan akan turun di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.(okz)

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *