Nasional
Beranda » Berita » Besok Sidang Vonis, Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo Berharap Bebas

Besok Sidang Vonis, Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo Berharap Bebas

Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo Berharap Bebas. Foto/ist

Jakarta-BP: Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih saat demo di depan Gedung DPR. Jaksa menuntut Luthfi empat bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 218 KUHP.

Dalam persidangan Luthfi mengaku keberatan. Dia mengaku ditangkap polisi  saat dalam perjalanan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR pada September 2019.

“Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang,” ucap Luthfi di ruang persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Setelah mendengar dari kedua belah pihak, Hakim Ketua Persidangan Bintang AL memutuskan akan menimbang tuntutan jaksa dan pembelaan Luthfi. Dia akan membacakan putusan perkara itu besok atau Kamis (30/1).

“Besok Kamis adalah agenda persidangan pembacaan putusan,” kata Bintang seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Perjalanan Kasus Luthfi

Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demo pelajar di Gedung DPR pada September lalu duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan. Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun, dan Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Dalam sidang hari ini, Luthfi dituntut empat bulan penjara. Jaksa menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 218 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap Luthfi, Kuasa Hukum Luthfi Andris Basril menyatakan keberatan dan meminta untuk pembebasan kliennya. Karena, kata dia, bahwa pada saat penangkapan Luthfi hendak pulang ke rumahnya.

“Kami juga secara lisan sudah melakukan pembelaan. Jadi melakukan pleidoi bahwa kita tidak sepakat dengan tuntutan itu, dengan pasal yang disangkakan, dengan tuntutan 4 bulan penjara,” ucap Andris di PN Jakpus, Rabu (29/1).

“Bahwa kami tidak sepakat dengan pasal 218. Seharusnya yang dilihat dari fakta persidangan. Yang terungkap bahwa unsur itu tidak masuk dalam apa yang didakwakan atau dituntut,” lanjutnya. (mdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan