Ekbis
Beranda » Berita » BI Tetapkan Kebijakan Baru, Kurs Rupiah Diperkirakan Stabil

BI Tetapkan Kebijakan Baru, Kurs Rupiah Diperkirakan Stabil

BI Tetapkan Kebijakan Baru, Kurs Rupiah Diperkirakan Stabil
BI Tetapkan Kebijakan Baru, Kurs Rupiah Diperkirakan Stabil

HarianBatakpos.com – Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan pelonggaran Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. Kurs Rupiah diperkirakan akan stabil dengan adanya kebijakan ini.

Nugroho Joko Prastowo, Kepala Grup Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) BI, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan pendanaan perbankan Indonesia di luar negeri. Dalam kebijakan ini, BI mengambil dua langkah utama yang diharapkan dapat menjaga stabilitas kurs Rupiah.

Joko menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan BI adalah memperluas cakupan terkait dengan pinjaman luar negeri yang masuk ke dalam kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap rasio permodalan perbankan, yang sebelumnya ditetapkan maksimum 30%. Kurs Rupiah diperkirakan akan mengalami dampak positif dari langkah ini.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

“Maksimum 30% sebelumnya itu kalau kredit yang disalurkan oleh kantor cabang bank di luar negeri,” ujar Joko dalam Media Briefing di Kanambiru Beach Hotel, Waingapu, Sumba Timur, dikutip Rabu (24/7/2024). Dia mencontohkan, misalnya, bank B memiliki kantor cabang di London dan mereka menyalurkan kredit di kota tersebut, maka ini dihitung sebagai kewajiban luar negeri yang besaran rasionya diukur berdasarkan modal bank. Kebijakan ini diprediksi akan membantu stabilisasi kurs Rupiah.

“Ini kemudian kita luruskan untuk memberikan peluang kepada bank dengan bahwa kalau kredit luar negeri oleh kantor cabang bank di sana, jika (atau) tapi DPK dari sana misalnya DPK masyarakat London dan disalurkan di sana dalam dolar itu tidak masuk ke dalam kategori pendanaan luar negeri bank terhadap modalnya,” jelas Joko. Dengan demikian, rasio 30% tersebut menjadi menurun. Kedua, lanjut Joko, BI menetapkan jika ada produk derivatif, yakni turunan dari transaksi atau repo instrumen yang diterbitkan pemerintah atau BI itu tidak diperhitungkan juga. Ini diharapkan akan berkontribusi pada kestabilan kurs Rupiah.

“Termasuk ULN jangka pendek, artinya punya underlying langsung…yang diterbitkan pemerintah dan BI itu tidak masuk juga,” ungkapnya. Kebijakan ini, menurut Joko, akan meringankan rasio penyaluran kredit perbankan di luar negeri dan mendukung stabilitas kurs Rupiah. “Ini akan berlaku soon, tanggal 1 Agustus,” tegasnya.

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan