Medan, HarianBatakpos.com – Tarif tes kesehatan calon PPPK di RSUD Tgk Chik Ditiro Pidie telah ditetapkan sebesar Rp 215 ribu. Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, Mohd Riza Faisal, menjelaskan bahwa biaya tersebut mencakup pemeriksaan jasmani dan kesehatan kejiwaan.
“Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan jasmani dan kesehatan kejiwaan,” kata Riza kepada AJNN. Penetapan tarif ini diatur dalam Peraturan Direktur (Perdir) RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli Nomor 445/004/Perdir/III 2024, dilansir dari ajnn.net.
Riza menambahkan bahwa biaya yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan calon PPPK akan menjadi pendapatan lain yang sah untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli.
Dengan adanya tarif ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit.
Sejak awal implementasi, RSUD Tgk Chik Ditiro telah melayani pemeriksaan kesehatan untuk 635 calon PPPK. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengikuti seleksi PPPK dan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi mereka yang telah lolos seleksi awal.
Tarif tes kesehatan ini juga dibandingkan dengan rumah sakit lainnya, seperti RSJ Aceh, yang menetapkan tarif lebih tinggi sebesar Rp 280 ribu per orang. Ini menunjukkan bahwa RSUD Tgk Chik Ditiro berusaha memberikan layanan yang terjangkau bagi calon PPPK.
Dengan demikian, tarif tes kesehatan calon PPPK di RSUD Tgk Chik Ditiro Pidie sebesar Rp 215 ribu menjadi langkah penting dalam memastikan kesehatan dan kesiapan calon pegawai. Pemeriksaan yang komprehensif ini diharapkan dapat mendukung kualitas pelayanan publik di daerah.
Komentar