Medan, HarianBatakpos.com – Humas Rumah Sakit Umum Daerah Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara, Endra Susanti, mengungkapkan biaya tes kesehatan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di rumah sakit tersebut sebesar Rp 285 ribu per orang.
“Tarif sebesar 285 ribu itu, kegunaannya seperti tes kejiwaan, poli mata dan apabila ada kelainan lain, biayanya tetap sama,” kata Endra kepada AJNN, Rabu, 15 Januari 2025.
Penetapan tarif kesehatan ini berdasarkan qanun Kabupaten Aceh Tenggara. Endra menjelaskan bahwa rincian biaya tes kesehatan tidak dapat dipublikasikan karena tidak memperoleh perintah dari Direktur RSUD Sahudin Kutacane.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi biaya yang dikenakan, dilansir dari ajnn.net.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menjalani tes narkoba di RSUD Sahudin Kutacane, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 195 ribu. Tes narkoba ini tidak wajib dan tergantung pada permintaan masing-masing instansi.
“Pemeriksaan narkoba dapat dilakukan di RSUD Sahudin Kutacane, bisa juga dilakukan di luar, tergantung kebijakan masing-masing instansi,” tambah Endra.
Sebelumnya, tarif tes kesehatan bagi calon PPPK hanya sebesar Rp 275 ribu, namun mengalami kenaikan sebesar Rp 10 ribu. Kenaikan tarif ini disebabkan oleh faktor harga kertas yang naik.
“Tarif biaya pelayanan kesehatan bagi calon PPPK sudah naik menjadi 285 ribu, karena tes kejiwaan untuk calon PPPK capai 500 soal,” ungkapnya.
Berdasarkan data sementara, calon PPPK yang telah mengurus surat kesehatan di RSUD Sahudin Kutacane berjumlah 294. Namun, hingga saat ini belum ada informasi tarif tes kesehatan yang jelas di lingkungan RSUD Sahudin Kutacane.
Komentar