Medan, harianbatakpos.com – Papan reklame Billboard yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas berbulan-bulan diduga tidak memiliki izin adalah Channel 88.
Itu terungkap saat awak media menelusuri di kantor Satpol PP Medan mengenai perusahaan reklame yang diduga tidak berizin itu.
Informasi dari sumber yang didapat di lapangan atau di kantor Satpol PP Medan, Billboard yang berjarak hanya beberapa meter dari sungai menerangkan bahwa itu milik Channel 88.
“Iya bang, Channel 88 itu perusahaannya bang,” kata sumber yang enggan menyebutkan identitasnya.
Ketika ditanya mengapa tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau sekarang disebut PBG. Sumber mengatakan tidak tahu.
“Kalau itu, coba tanya sama perusahaan itu bang,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP, Rahmad Doni menegaskan sudah mengeluarkan SP terhadap billboard yang berada di dekat sungai.
“Iya Pak, sudah kami (Satpol PP) SP itu. Kami minta untuk diurus izinnya,” kata Doni, Senin (9/12/2025) kemarin.
Sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas Ranto Nainggolan juga pernah mengatakan hal serupa. Dengan tegas dia mengatakan papan reklame itu tidak berizin.
“Karena tidak ada izinnya, kami surati. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dari surat kami. Kami akan surati kembali Satpol PP Medan,” terangnya. (RZ)


Komentar