Langkat-BP: Jual Ganja di Dusun I Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok, Muhamad alias Amat (41) warga Dusun VII Desa Perkebunan Amal Tani Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat ditangkap Unit Reskrim Polsek Bahorok, Minggu (25/10/2020) pagi.
Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu H. Hutagaol mengatakan pada hari Minggu 25 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 Wib, tim mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang akan melintas membawa narkotika golongan I jenis daun ganja kering di Dusun I Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung memberitahukan kepada Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu H. Hutagaol S.H l, dan selanjutnya atas perintah Kapolsek kepada Kanit Reskrim Ipda Hermawan, S.H untuk menyikapi laporan informasi tersebut. Kemudian Kanit reskrim bersama -sama dengan anggota opsnal dintaranya Aiptu Syafrijal, Bripka Rudi Pujianto dan Bripka Indra Wahyudi berangkat menuju ke lokasi.
“Sekitar pukul 08.00 Wib, pelapor dan rekannya melakukan pengamatan di sebuah jalan yang ada di Dusun I Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok. Lalu tidak lama kemudian melintas seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor warna hitam campur biru merk honda Verza nopol 6304 RAU sesuai dengan informasi masyarakat,” sebutnya.
Sambung Kapolsek, pelapor dan saksi memberhentikan orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan kantong celananya. Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan dua buah bungkus yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang di berada di dalam kantong celana pelaku.
“Setelah itu pelapor melakukan interogasi pelaku dilapangan dan menerangkan bahwa dirinya bernama Muhammad alias Amat warga Dusun VII Desa Perkebunan Amal Tani Kecamatan Sirapit,” pungkasnya.
Selanjutnya, pelapor mempertanyakan kembali terhadap Muhamad alias amat, apakah masih ada lagi narkotika jenis daun ganja kering yang kau simpan, dan kemudian Muhamad alias amat menjawab, ada pak dan saya simpan didalam kamar saya. “Kemudian tim melakukan pencarian barang bukti menuju kediaman Muhamad alias amat,” tuturnya.
Setelah sampai tim melakukan penggeledahan di dalam kamar Muhamad dan ditemukan kembali 1 buah plastik asoi warna biru yang berisikan 24 bungkus yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BP/L1)
Komentar