Jakarta-BP: Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 38 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi dari jaringan bandar narkoba Burhanuddin yang ditambak mati karena berusaha kabur pada Rabu (7/11). Pengembangan kasus tersebut mengantarkan BNN pada empat orang yang menjadi kurir Burhanuddin.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, dua orang tersangka atas nama Saiful Nurdin alias Pun dan Musliadi ditangkap pada Rabu (7/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya berperan menerima barang di darat yang dikirim dari Penang, Malaysia melalui perairan Langsa, Aceh.
“Barang bukti 38 kilogram narkotika jenis sabu dan 30.000 butir ekstasi ditemukan di dalam kawasan perkebunan sawit masyarakat Kampung Asam Puetek, Langsa Lama, Langsa yang merupakan tempatnya Musliadi dan Saiful Nurdin alias Pun menyimpan dan menyembunyikan barang narkotika tersebut,” kata Heru di BNN, Cawang, Jakarta Tinur, Rabu (14/11).
Dua tersangka lainnya yakni Muhamad Fauzi alias Fauzi dan Munzilin Ismail alias Apali berperan sebagai anak buah kapal yang membawa speed boat dari Penang, Malaysia ke Langsa, Aceh. Keduanya ditangkap pada Kamis (8/11).
“Sekitar pukul 05.00 WIB Fauzi ditangkap di Dusun Tualang Peureulak, Aceh Timur. Dan pada sekitar pukul 13.00 WIB Apali ditangkap di tambak udang milik masyarakat Desa Alue Blue, Peureulek, Aceh Timur,” kata Heru.
Heru mengatakan selain barang bukti narkoba, BNN juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata laras panjang dan identitas para tersangka. Heru memastikan mereka akan diancam dengan hukuman mati sesuai UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati,” tutup Heru.
Diketahui pengungkapan jaringan internasional Burhanuddin ini bermula dari tertangkapnya anggota DPRD, Ibrahim Hasan alias Hongkong pada Minggu (19/8). Ia ditangkap bersama enam tersangka lainnya dengan barang bukti 73 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Seluruh narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia.
(Kumparan) BP/JP
Komentar