Satu lagi kasus penyalahgunaan narkotika mencoreng citra institusi kepolisian. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) telah berhasil membekuk seorang oknum polisi berpangkat Aipda dengan inisial A yang diduga terlibat dalam peredaran ganja. Oknum tersebut berdinas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap oknum polisi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Sumbar. Barang haram seberat 141,7 kilogram tersebut diduga diperoleh oleh A dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Peristiwa penangkapan terjadi di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Senin (29/4) pagi. Saat penangkapan, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas BNNP Sumbar dan pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam interogasi, A mengaku bahwa ganja yang dibawanya adalah milik seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Dia mengaku menerima bayaran sebesar Rp 2 juta dari oknum yang diduga pemilik ganja tersebut.
Keterangan yang didapat dari A menyebutkan bahwa dia sudah tiga kali membawa ganja ke Sumbar, dengan bayaran sekitar Rp 5 juta-Rp 6 juta setiap kali pengiriman. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, A dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 114, 115, dan 112. Saat ini, pihak berwenang akan melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Muaro Padang untuk mendalami kepemilikan ganja tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Tindakan seperti ini semakin memperkuat pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku tindak kriminal, tanpa terkecuali.
Komentar