Bencana Alam Peristiwa
Beranda » Berita » BNPB Menyebut 3 Pertimbangan Utama Untuk Menetapkan Lombok Menjadi Bencana Nasional

BNPB Menyebut 3 Pertimbangan Utama Untuk Menetapkan Lombok Menjadi Bencana Nasional

Jakarta-BP: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) Willem Rampangilei mengaku heran atas desakan sejumlah pihak agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo menetapkan status bencana nasional terhadap gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Mengenai status bencana seperti ini, saya akan awali dengan pertanyaan: mengapa kita perlu status bencana nasional? Itu dulu. Orang yang mengusulkan penetapan status bencana nasional, paham enggak apa yang diusulkan?” kata Willem, Senin (20/8).

Willem menyebut ada tiga pertimbangan utama sebelum BNPB mengusulkan penetapan status bencana nasional ke Presiden.

Antrian Panjang Pop Mart: Pengunjung Bikin Heboh Sebelum Pembukaan

Politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengklaim komisinya sudah sepakat agar pemerintah segera menyematkan status baru di Lombok. Pasalnya bencana yang berlangsung di sana sudah cukup lama.

Pertama, bila pemerintah daerah (pemda) tidak berfungsi pascabencana macam Tsunami Aceh tahun 2004 silam. Kala itu, Pemda Aceh benar-benar lumpuh total menghadapi korban tewas mencapai lebih dari 200 ribu jiwa dan kerugian Rp49 triliun.

Sementara, Willem mencontohkan pegawai Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang masih bekerja meski di bawah tenda.

“Dalam hal ini kita lihat pemda masih berfungsi. Pemkab juga masih menjalankan fungsi kerja pemerintahan,” kata Willem yang juga bertindak selaku Koordinator Penanggulangan Bencana.

Kontroversi! Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal

Kedua, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Kenyataannya, Willem mengatakan pemerintah telah mengerahkan bantuan melalui kementerian dan lembaga, seperti melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan lain-lain.

Ketiga, bila ada regulasi yang menghambat penyaluran bantuan.

“Kita juga punya regulasi kedaulatan. Contohnya, kita mengeluarkan uang secara cepat dan akuntabel yaitu penggunaan dana cadangan penanggulangan bencana yang berbentuk dana siap pakai,” kata Willem.

Berdasarkan tiga pertimbangan itu, Willem menegaskan saat ini pihaknya belum akan mengusulkan kenaikan status bencana gempa Lombok kepada Presiden.

Mementingkan Citra

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis menilai pemerintah terlalu mementingkan citra dalam menangani gempa di Lombok, NTB. Alhasil menurut Iskan status bencana nasional yang diperlukan tak kunjung diberikan.

“Karena saat ini pemerintah terlalu mempertahankan citra, padahal ini ada musibah, harus dihilangkan dulu kepentingan sesaat,” kata Iskan yang dihubungi lewat telepon pada Senin (20/8).

Situasi demikian menurut Iskan telah melumpuhkan kinerja pemda setempat sehingga dari segi pengelolaan dana oleh mereka tak lagi berjalan. Alhasil menurutnya syarat untuk menetapkan status bencana nasional sudah terpenuhi. (CNN/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan