Kemudahan Proses Nikah di Balai Nikah MPP
Pada peresmian tersebut, Bobby Nasution turut menjadi saksi akad nikah tiga pasangan pengantin yang menikah di balai nikah tersebut. Setelah akad, para pengantin langsung berfoto di pelaminan yang telah disediakan, dengan pilihan baju pengantin dari berbagai budaya, seperti Melayu, Jawa, dan Mandailing.
Bobby menjelaskan bahwa fasilitas ini tidak dikenakan biaya, cukup dengan pendaftaran seperti menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). “Kami menyediakan tempat akad dan pelaminannya. Setelah akad, pengantin bisa berfoto dengan pelaminan dan fotografer yang disediakan. Semuanya gratis, asalkan mendaftar seperti biasa di KUA,” ujar Bobby usai peresmian.
Tujuan Balai Nikah untuk Mempermudah Masyarakat
Bobby menegaskan, balai nikah ini bukan untuk memindahkan lokasi pernikahan dari KUA, tetapi untuk memberikan fasilitas tambahan bagi warga yang ingin menikah. “Balai Nikah ini sebenarnya untuk menambah fasilitas, bukan memindahkan lokasi nikah dari KUA,” tambahnya.
Syarat Menggunakan Fasilitas Gratis Balai Nikah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMPTSP), Nurbaeti, menjelaskan, syarat pendaftaran sangat mudah. Calon pengantin cukup datang ke MPP, mengambil nomor antrean di layanan Kementerian Agama (Kemenag), dan membawa dokumen seperti model N1, N2, dan N3 dari kelurahan.
“Fasilitas ini gratis untuk warga Kota Medan. Layanan tersedia dari Senin hingga Jumat. Jika ada yang ingin menikah pada Sabtu atau Minggu, tetap akan difasilitasi,” tambah Nurbaeti.
Dengan adanya balai nikah ini, masyarakat Kota Medan dapat melangsungkan pernikahan lebih mudah dan nyaman tanpa khawatir biaya tambahan.
Komentar