Medan, Harianbatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 dan Wagubsu Rabu, (5/2/2025) siang di Hotel Grand Mercure, Medan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dengan demikian, maka pasangan Bobby Nasution dan Surya nomor urut satu dalam waktu dekat akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan nantinya. Amar MK tercantum Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU.
“Kita dari KPU Sumut menindaklanjuti adanya putusan MK itu hari ini,” terang Agus Arifin.


 
   
             
             
             
             
             
             
             
             
            
Komentar