Berita
Beranda » Berita » Bobby Nasution Tanggapi Kasus Korupsi Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus

Bobby Nasution Tanggapi Kasus Korupsi Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus

Bobby Nasution Tanggapi Kasus Korupsi Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus
Bobby Nasution Tanggapi Kasus Korupsi Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus

Medan, HarianBatakpos.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, dalam kasus korupsi pembangunan perpustakaan digital senilai Rp 1,8 miliar. Bobby mengaku telah mengetahui informasi tersebut sejak kemarin sore.

“Sudah tahu, baru dilaporkan kemarin sore sama Pak Sekda,” ujar Bobby singkat usai melepas kegiatan mudik gratis di Stasiun Kereta Api Medan, Kamis (27/3/2025).

Terkait kasus korupsi ini, Bobby Nasution menegaskan bahwa apa yang terjadi adalah konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan. Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025 dan Logo Resmi Bisa Diunduh Gratis

“Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli-pungli,” tegas mantan Wali Kota Medan tersebut.

Kronologi Kasus Korupsi Kadis Kominfo Sumut

Kasus yang menjerat Ilyas Sitorus ini berawal pada tahun 2021 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Saat itu, ia terlibat dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

“Bahwa IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan proyek dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).

Pihak kejaksaan belum membeberkan detail modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ilyas. Namun, penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya.

RE Nainggolan Pelapor Penghinaan Keluarga Gubsu Diperiksa Penyidik Siber dan Minta Laporan Diproses

“Berdasarkan penghitungan ahli, dalam kegiatan proyek tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” tambah Oppon.

Karena perbuatannya, Ilyas Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *