Medan, harianbatakpos.com – Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu menangkeun pelaku pencurian RYT alias Uci (31) yang merupakan warga Desa Bandar Selamat Kecamatan Kuo, Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Aek Natas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kanitreskrimnya Ipda Bambang Wahyudi SH, MH membenarkan bahwa pelaku ditangkap karena melakukan pencurian Uang Tunai dan barang-barang berharga milik JS (60), seorang warga Dusun Tapian Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp195 juta, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp165 juta serta perhiasan berupa cincin dan gelang.
“Atas Kejadian tersebut, anak kandung korban, Rita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas dan akhirnya pelaku kami tangkap,” katanya kepada awak media, Sabtu (14/9/2024) siang.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 30 Agustus 2024. Saat itu, korban sedang berobat ke Pematang Siantar, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapat kabar dari tetangga bahwa pintu rumahnya telah dirusak dan terbuka. Anak korban, segera menuju rumah dan mendapati uang tunai sebesar Rp165 juta serta sejumlah perhiasan telah hilang dari dalam rumah.
“Pelaku kami tangkap Kamis, 12 September 2024, di daerah Bunut, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, di kedai milik orangtuanya,” tuturnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil curian digunakan untuk membeli empat ekor lembu, dua unit sepeda motor, serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Barang-barang hasil pencurian tersebut, termasuk lembu dan sepeda motor, kini telah kami sita oleh polisi. Namun, masih ada beberapa barang bukti lain, seperti mobil Avanza dan sepeda motor Kawasaki KLX, yang masih dalam pencarian,” terangnya.(BP7).
Komentar