Religi
Beranda » Berita » Bolehkah Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Bolehkah Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Jakarta, HarianBatakpos.com – Membaca Al-Qur’an tanpa wudhu sering kali menjadi pertanyaan umat Islam, terutama di era digital saat ini. Meski membaca Al-Qur’an adalah amalan yang sangat dianjurkan, namun banyak yang masih ragu tentang hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu. Dalam Islam, menjaga kesucian saat membaca Al-Qur’an merupakan bagian dari adab yang dijunjung tinggi.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa membaca Al-Qur’an, menampakkannya dan menghafalnya, maka Allah akan memasukkannya ke surga dan memberikan syafaat sepuluh penghuni rumahnya sekaligus melindungi mereka dari neraka.” (HR Ibnu Majah)

Fenomena Rashdul Kiblat 15-16 Juli 2025: Waktu Tepat Koreksi Arah Kiblat Hari Ini

Meski disarankan dalam keadaan suci, ulama menyebutkan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa wudhu tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, asalkan tidak menyentuh mushaf secara langsung.

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Ulama

Dalam buku Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar, dijelaskan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf. Hal ini biasanya terjadi saat seorang muslim menghafal surah atau melakukan murojaah.

Sementara itu, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu melalui ponsel atau gadget juga diperbolehkan. Syaikh Khalid Al Musyaiqih dalam buku Selalu Ada Jalan karya Ninih Muthmainnah menjelaskan bahwa aplikasi digital Al-Qur’an tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu melalui HP atau tablet tetap sah dilakukan.

Dalam sebuah kajian Khazanah TRANS7, Ustazah Aini Aryani menyampaikan bahwa hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu berbeda tergantung pada kondisi hadats. Jika dalam kondisi hadats besar, maka tidak diperbolehkan membaca apalagi menyentuh Al-Qur’an. Namun, jika hanya berhadats kecil, umat Islam tetap boleh membaca atau melafalkan Al-Qur’an selama tidak menyentuh mushaf secara langsung.

Jadwal Puasa 9 dan 10 Muharram 2025, Ini Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

“Kalau berhadats besar, tidak boleh melafadzkan Al-Qur’an atau menyentuhnya. Tapi dalam keadaan berhadats kecil, boleh melafadzkan Al-Qur’an tetapi tidak boleh menyentuhnya. Misalnya, hafalan atau muroja’ah,” jelas Ustazah Aini, dikutip dari kanal YouTube Khazanah TRANS7 Official.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menyentuh Al-Qur’an digital melalui ponsel tanpa wudhu tidak termasuk dalam larangan tersebut. Sebab, mushaf digital tidak disamakan dengan mushaf fisik dari segi hukum fikih.

Jadi, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu tetap diperbolehkan dalam Islam, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung dan dalam kondisi hadats kecil. Di era digital seperti sekarang, kemudahan membaca Al-Qur’an lewat perangkat elektronik pun memudahkan umat Islam untuk tetap terhubung dengan kitab suci kapan saja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *