Religi
Beranda » Berita » Bolehkah Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Bolehkah Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Jakarta, HarianBatakpos.com – Membaca Al-Qur’an tanpa wudhu sering kali menjadi pertanyaan umat Islam, terutama di era digital saat ini. Meski membaca Al-Qur’an adalah amalan yang sangat dianjurkan, namun banyak yang masih ragu tentang hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu. Dalam Islam, menjaga kesucian saat membaca Al-Qur’an merupakan bagian dari adab yang dijunjung tinggi.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa membaca Al-Qur’an, menampakkannya dan menghafalnya, maka Allah akan memasukkannya ke surga dan memberikan syafaat sepuluh penghuni rumahnya sekaligus melindungi mereka dari neraka.” (HR Ibnu Majah)

Sulit Dapat Rezeki? Coba Amalkan Sholawat Ini Setiap Hari!

Meski disarankan dalam keadaan suci, ulama menyebutkan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa wudhu tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, asalkan tidak menyentuh mushaf secara langsung.

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Ulama

Dalam buku Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar, dijelaskan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf. Hal ini biasanya terjadi saat seorang muslim menghafal surah atau melakukan murojaah.

Sementara itu, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu melalui ponsel atau gadget juga diperbolehkan. Syaikh Khalid Al Musyaiqih dalam buku Selalu Ada Jalan karya Ninih Muthmainnah menjelaskan bahwa aplikasi digital Al-Qur’an tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu melalui HP atau tablet tetap sah dilakukan.

Dalam sebuah kajian Khazanah TRANS7, Ustazah Aini Aryani menyampaikan bahwa hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu berbeda tergantung pada kondisi hadats. Jika dalam kondisi hadats besar, maka tidak diperbolehkan membaca apalagi menyentuh Al-Qur’an. Namun, jika hanya berhadats kecil, umat Islam tetap boleh membaca atau melafalkan Al-Qur’an selama tidak menyentuh mushaf secara langsung.

Kulit Kurban Tidak Boleh Dijual, Tapi Boleh Ditukar? Ini Penjelasannya!

“Kalau berhadats besar, tidak boleh melafadzkan Al-Qur’an atau menyentuhnya. Tapi dalam keadaan berhadats kecil, boleh melafadzkan Al-Qur’an tetapi tidak boleh menyentuhnya. Misalnya, hafalan atau muroja’ah,” jelas Ustazah Aini, dikutip dari kanal YouTube Khazanah TRANS7 Official.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menyentuh Al-Qur’an digital melalui ponsel tanpa wudhu tidak termasuk dalam larangan tersebut. Sebab, mushaf digital tidak disamakan dengan mushaf fisik dari segi hukum fikih.

Jadi, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu tetap diperbolehkan dalam Islam, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung dan dalam kondisi hadats kecil. Di era digital seperti sekarang, kemudahan membaca Al-Qur’an lewat perangkat elektronik pun memudahkan umat Islam untuk tetap terhubung dengan kitab suci kapan saja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan