Religi
Beranda » Berita » Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid? Ini Penjelasan Lengkap Hadits dan Ulama

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid? Ini Penjelasan Lengkap Hadits dan Ulama

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid? Ini Penjelasan Lengkap Hadits dan Ulama
Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid? Ini Penjelasan Lengkap Hadits dan Ulama

Medan, HarianBatakpos.com – Sebagian umat Islam sering bertanya-tanya tentang hukum membawa anak kecil ke masjid. Hal ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat karena sebagian orang menganjurkan agar anak-anak dikenalkan dengan masjid dan ibadah sholat sejak dini. Tujuannya adalah agar anak kecil terbiasa mencintai rumah Allah dan menjadikan masjid sebagai bagian dari hidupnya.

Namun, pandangan mengenai membawa anak kecil ke masjid juga tidak lepas dari pro dan kontra. Terutama ketika yang dimaksud adalah anak-anak yang belum mencapai usia tujuh tahun. Banyak pihak yang menilai bahwa anak-anak di usia ini belum memahami etika dan adab dalam masjid, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah lain.

Dalam pandangan Islam, anak-anak lahir dalam keadaan suci (fitrah), dan orang tualah yang membentuk akhlak mereka. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR al-Bukhari). Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan sejak dini, termasuk mengenalkan anak dengan masjid dan ibadah, memiliki peran penting.

Jadwal Puasa 9 dan 10 Muharram 2025, Ini Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid?

Membahas lebih jauh tentang hukum membawa anak kecil ke masjid, Suara Muhammadiyah (3/6/2023) mengutip pernyataan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahwa hukum asal membawa anak ke masjid adalah boleh. Pernyataan ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW, di mana beliau pernah mengimami sholat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Abi al-‘Ash.

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memperpanjang sujudnya karena cucunya, Hasan atau Husain, bermain di atas punggungnya saat beliau sedang sholat. Ini menunjukkan betapa tolerannya Nabi terhadap keberadaan anak kecil dalam masjid, selama tidak mengganggu kekhusyukan jamaah.

Anak Mumayyiz Dianjurkan ke Masjid

Empat Bulan Haram dan Hikmahnya, Waktu Terbaik Perbanyak Amal Saleh

Menurut Hafidz Muftisany dalam buku Fikih Keseharian, tidak ada larangan secara syariat membawa anak kecil ke masjid. Bahkan, hal ini sangat dianjurkan jika anak sudah mencapai usia mumayyiz, yaitu ketika ia sudah mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Ini adalah fase awal dalam mendidik anak mencintai ibadah dan tempat ibadah.

Waktu yang Tepat Mengajak Anak Sholat di Masjid

Rasulullah SAW juga bersabda: “Perintahkan anak-anakmu untuk sholat saat usia tujuh tahun. Pukullah mereka jika tidak melaksanakannya saat usia sepuluh tahun. Pisahkan tempat tidur mereka.” (HR Al-Hakim dan Abu Daud). Ini menjadi dasar bahwa usia tujuh tahun adalah titik awal yang disarankan untuk lebih serius mengenalkan anak pada ibadah, termasuk membiasakan sholat di masjid.

Maka, membawa anak kecil ke masjid diperbolehkan selama tidak mengganggu kekhusyukan jamaah. Jika anak belum bisa menjaga ketenangan, sebaiknya orang tua bijak dalam memilih waktu dan tempat. Sebaliknya, jika anak sudah cukup paham dan mampu mengikuti adab masjid, maka membawa mereka bisa menjadi bagian dari pendidikan spiritual yang penting.

Dengan demikian, hukum membawa anak kecil ke masjid bukanlah perkara yang mutlak dilarang. Justru dalam batasan tertentu, membawa anak kecil ke masjid bisa menjadi cara mendidik mereka mencintai ibadah dan rumah Allah sejak dini. Hal ini telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dalam beberapa hadits yang shahih.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *