Medan, HarianBatakpos.com – Dalam Islam, hukum wanita haid masuk masjid sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Wanita yang sedang mengalami haid memang memiliki beberapa batasan dalam menjalankan ibadah, seperti salat, puasa, dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Hal ini telah dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 222.
Allah SWT berfirman:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى…
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…” (QS. Al-Baqarah: 222)
Namun, bagaimana hukum wanita haid masuk masjid? Apakah diperbolehkan dalam kondisi tertentu?
Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid Menurut Pandangan Ulama?
Menurut buku Fiqih Wanita karya Qomaruddin Awwam, wanita haid tetap diperbolehkan masuk masjid selama tidak melaksanakan salat. Misalnya, mereka hadir untuk mengikuti kajian atau majelis ilmu. Pendapat ini juga disampaikan oleh ulama Syaikh Khalid Muslih.
Hadis dari Aisyah RA menjadi dalil pendukungnya:
“Rasulullah SAW berkata kepadaku, ‘Ambilkan al-khumrah dari masjid untukku.’ Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku sedang dalam keadaan haid.’ Beliau bersabda, ‘Haidmu bukan di tanganmu.” (HR Muslim)
Diperkuat dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin dan Sundus Wahidah, disebutkan bahwa wanita haid boleh memasuki masjid untuk hal-hal tertentu seperti mengisi kotak amal atau sekadar melewati ruangan masjid, asalkan tidak menyebabkan najis di dalam masjid. Maka dari itu, hukum wanita haid masuk masjid tidak sepenuhnya dilarang, tergantung pada situasi dan tujuannya.
Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Saat Haid
Meski tidak bisa salat atau puasa, wanita haid tetap bisa melakukan berbagai amalan ibadah lainnya. Dalam buku Lengkap Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al Azizi, disebutkan beberapa ibadah yang masih bisa dilakukan saat haid, di antaranya:
-
Berzikir
-
Membaca Al-Qur’an melalui ponsel atau aplikasi tanpa menyentuh mushaf
-
Mempelajari ilmu agama
-
Beristighfar
-
Bersedekah
Hal ini menunjukkan bahwa wanita haid tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah, meski dalam kondisi tidak suci. Termasuk di dalamnya, hukum wanita haid masuk masjid dapat dibolehkan apabila dilakukan dengan niat baik dan tetap menjaga kesucian tempat ibadah.
Kesimpulan Hukum Wanita Haid Masuk Masjid
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum wanita haid masuk masjid tidak mutlak haram. Selama tidak melakukan ibadah salat dan tidak menajiskan tempat suci, wanita haid bisa masuk masjid untuk tujuan tertentu seperti mengikuti majelis ilmu atau sekadar lewat.
Komentar