Viral
Beranda » Berita » Bos Skincare Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Produk Mengandung Merkuri

Bos Skincare Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Produk Mengandung Merkuri

Bos Skincare Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Produk Mengandung Merkuri
Bos Skincare Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Produk Mengandung Merkuri

Makassar, HarianBatakpos.com – Mira Hayati, seorang bos skincare asal Makassar yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas,” terancam hukuman 12 tahun penjara setelah produk skincare yang diproduksinya dinyatakan mengandung merkuri. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik pada Mira, namun juga pada sosok suami keduanya, Farhan, yang disebut dengan panggilan “Pak Bos.”

Farhan, suami kedua Mira, menikah dengannya pada tahun 2020 dan kini hidup bahagia dengan empat anaknya, terdiri dari dua putri dan dua putra. Meskipun bukan pejabat negara atau petinggi, Farhan dikenal sebagai seorang pengusaha. Keberadaan sosoknya tidak banyak diekspos, namun di lingkungan terdekatnya, ia dipanggil “Pak Bos” oleh Mira.

Dalam sebuah wawancara dengan Insertlive, Mira menceritakan awal mula pertemuannya dengan Farhan melalui sebuah aplikasi transportasi. Pertemuan singkat itu berlangsung di tahun 2020, dan hanya dalam waktu tiga bulan, mereka pun menikah. Setelah pernikahan itu, bisnis skincare Mira, MH Miracle Whitening Skin, semakin berkembang pesat.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Namun, di tengah popularitasnya, produk MH Whitening Skin milik Mira Hayati disita oleh pihak berwenang karena terbukti mengandung merkuri, bahan yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Penyitaan ini dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (8/11/2024) bersama produk milik dua pengusaha kosmetik lainnya, yaitu Fenny Frans dan Ratu Glow.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan yang didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa produk skincare dari ketiga merek ini dinyatakan positif mengandung merkuri. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala BPOM Makassar Hariani, serta perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan itu, diumumkan enam produk kosmetik yang terbukti mengandung merkuri, termasuk FF (Fenny Frans), Ratu Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Selain dugaan penggunaan bahan berbahaya, Mira Hayati juga menghadapi ancaman penyidikan lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mendalami keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat penyidikan. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan status hukum Mira Hayati sebagai tersangka.

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, menambahkan bahwa Mira Hayati akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan