Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus korupsi kredit perbankan kembali mencuat ke publik. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi kredit bank, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp692.987.592.188.
Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, DS dari Bank BJB, dan ZM dari Bank DKI. Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus setelah ditemukan cukup alat bukti adanya tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit tersebut.
“Pada hari ini, Rabu (21/5), penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti kuat terjadi tindak pidana korupsi pemberian kredit perbankan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan: ISL (Nomor 35), DS (Nomor 36), dan ZM (Nomor 37). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi sektor perbankan yang melibatkan nama besar seperti Sritex ini menjadi perhatian publik. Terhadap ketiga tersangka, Kejaksaan telah melakukan penahanan sejak Rabu malam (21/5) selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar