Padang Sidempuan-BP : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kordinator P. Sidempuan menyerahkan santunan Klaim Jaminan Kematian kepada Dua Ahli Waris masing-masing Almarhumah Helmi Aprianti yang merupakan pegawai pada Satpol-PP Padang Sidempuan dan Almarhum Martua Sinaga warga Tano Bato yang berprofesi sebagai Pekerja Proyek.
Santunan diserahkan langsung oleh Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH diruang kerja Walikota, Selasa (25/1-22).
Dalam sambutannya Walikota mengatakan, kalau ada pilihan, kita tidak akan memilih. Akan tetapi ini adalah kehendak Allah SWT, turut berduka cita, semoga santunan ini bisa mengurangi beban hidup keluarga Almarhum yang meninggal akibat sakit,” ujar Irsan.
Walikota juga menjelaskan, Jaminan Kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.
“Manfaatnya, berupa bantuan uang yang totalnya sebesar Rp42 juta, dengan begitu masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,” ucap Walikota.
Dalam kesempatan itu kepala BP Jamsostek Cabang Padang Sidempuan, Syahrul lebih lanjut menjelaskan BP Jamsostek juga memberikan santunan Bea Siswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
“Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk anak TK sampai SD mendapat santunan senilai Rp1,5 juta per orang dalam setahun yang diberikan selama delapan tahun.” jelas Syahrul.
Kemudian tambah Syahrul, bagi anak SMP mendapat santunan sebesar Rp2 juta per orang setahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta setahun maksimal tiga tahun serta anak perguruan tinggi maksimal Strata 1 sebesar Rp12 juta setahun selama maksimal lima tahun, ujarnya. (BP/AA)
Komentar