Uncategorized
Beranda » Berita » BP Tapera Tegaskan Dana Tapera Tidak Terkait Pembangunan IKN

BP Tapera Tegaskan Dana Tapera Tidak Terkait Pembangunan IKN

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) secara tegas membantah bahwa dana Tapera digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). BP Tapera menegaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk memberikan manfaat langsung kepada peserta Tapera.

“Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN, mohon maaf mungkin dari persepsi kami,” ujar Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera, dalam diskusi daring yang digelar di Jakarta pada Selasa.

Sugiyarto menjelaskan bahwa dana peserta Tapera disimpan dalam akun terpisah dan digunakan secara eksklusif untuk kepentingan peserta Tapera. “Uang dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi, dana tersebut ditempatkan dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta,” katanya, seperti disadur dari laman ANTARA.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Penjelasan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih menghadapi tantangan terkait keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Undang-Undang ini menggarisbawahi pentingnya tabungan perumahan sebagai bagian dari sistem pembiayaan perumahan nasional.

Negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan untuk mendukung pembiayaan perumahan yang berkelanjutan. Untuk itu, sistem pembiayaan perumahan memerlukan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memastikan bahwa sistem pembiayaan ini berjalan terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan.

Tapera berfungsi sebagai perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling membantu antar peserta. Ini bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang guna memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan implementasi dari amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan Tapera, diatur pula peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera berdasarkan Undang-Undang ini.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Sugiyarto menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana Tapera sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan manfaat maksimal bagi peserta. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana ini,” tegasnya.

Dengan demikian, BP Tapera berharap masyarakat dapat memahami bahwa dana Tapera tidak terkait dengan proyek pembangunan IKN. Fokus utama BP Tapera adalah memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta digunakan untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi mereka yang berpartisipasi dalam program ini.

Melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, BP Tapera berupaya memberikan jaminan bahwa setiap kontribusi dari peserta akan memberikan manfaat yang signifikan dalam mendukung kebutuhan perumahan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau.

Ke depan, BP Tapera akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengelolaan dana Tapera dan memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan masyarakat. Dengan dukungan yang tepat, BP Tapera yakin dapat memberikan kontribusi positif dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan