Kesehatan
Beranda » Berita » BPJS Kesehatan: Seberapa Sering Anda Bisa Memanfaatkannya dalam Sebulan?

BPJS Kesehatan: Seberapa Sering Anda Bisa Memanfaatkannya dalam Sebulan?

BPJS Kesehatan: Seberapa Sering Anda Bisa Memanfaatkannya dalam Sebulan?
BPJS Kesehatan: Seberapa Sering Anda Bisa Memanfaatkannya dalam Sebulan?

Medan,  HarianBatakpos.com – BPJS Kesehatan adalah lembaga yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa kali peserta dapat menggunakan BPJS Kesehatan dalam satu bulan?

Peserta BPJS Kesehatan wajib memahami bahwa biaya berobat dan layanan kesehatan lainnya akan disubsidi oleh BPJS jika mereka merupakan peserta terdaftar. Ada beberapa jenis fasilitas kesehatan (faskes) yang bisa diakses, mulai dari tingkat pertama hingga lanjutan, dikutip dari kompas.com.

Telinga Berdenging Bisa Jadi Tanda Gendang Telinga Robek, Ini Penjelasannya

Jenis Fasilitas Kesehatan BPJS

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I)
Faskes I adalah tempat pelayanan pertama yang harus didatangi pasien BPJS jika ingin berobat. Ini mencakup puskesmas, klinik, atau dokter umum.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II)
Peserta dapat mengakses Faskes II setelah mendapatkan rujukan dari Faskes I. Ini termasuk perawatan oleh dokter spesialis.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Faskes Lanjutan)
Faskes Lanjutan menyediakan perawatan tertinggi bagi peserta, termasuk dari dokter subspesialis di rumah sakit umum atau klinik.

9 Kandungan dan Manfaat Kandungan Air Kelapa untuk Kesehatan

Setiap peserta BPJS terdaftar pada Faskes I di daerahnya masing-masing. Jika peserta berobat di Faskes I yang bukan tempat terdaftar, mereka hanya bisa menggunakan BPJS Kesehatan sebanyak tiga kali dalam sebulan.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk mengakses layanan kesehatan pada Faskes tingkat I, peserta harus mengikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi FKTP yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan.

Setelah pemeriksaan, jika memerlukan pengobatan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.

Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan di rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.

Pastikan untuk membawa nomor kepesertaan, karena tanpa itu, pasien akan dikenakan tarif pasien umum.

Dengan memahami ketentuan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memaksimalkan manfaat yang diperoleh dari program jaminan kesehatan.

Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan memiliki aturan yang jelas mengenai frekuensi penggunaan dalam sebulan. Peserta disarankan untuk selalu memperhatikan lokasi Faskes I mereka agar dapat menggunakan layanan dengan optimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *