Padang Sidempuan-BP : Satu di antara program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek adalah Jaminan Kematian (JKM). JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Hal itu terungkap saat Audeinsi dan Perkenalan kepala BPJS Ketenagakerjaan P. Sidempuan yang baru dengan Walikota yang dirangkai dengan Penyerahan Santunan program JKM secara simbolis kepada ahli waris dari Alm Herta Madonna Hutabarat sekaligus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di ruang kerja Walikota, Kamis (24/2-22).
Total santunan yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp42 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang baru Sanco Simanullang mengatakan momen ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Lewat program Jaminan Kematian ini, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta,” katanya.
Ditegaskannya pula BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja formal maupun informal atau pekerja dengan status penerima upah atau bukan penerima upah.
“BPJamsostek memiliki empat program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” ungkapnya.
Sementara itu Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH menyampaikan sangat mengapresiasi langkah, terobosan dan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan pada warga Kota Padang Sidempuan. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan yang kesekian kalinya yang diterima warga Kota Padang Sidempuan,” katanya.
Bantuan atau santunan ini lanjut Irsan, diharapkan mampu meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan dan terbukti manfaatnya bagi warga, khususnya masyarakat Kota Padang Sidempuan, ujarnya.
Turut hadir mendampingi Walikota Padang Sidempuan, Kadis Tenaga Kerja Risman Kholid, Kadis Perizinan Satu Pintu Ruslan Abdul Gani, Sekretaris BPKAD Monalisa. (BP/AA)
Komentar