Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sedang menjalankan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk tahun anggaran 2023. Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
“Kami melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018,” ungkap Daniel Lumban Tobing, seperti dikutip dari website resmi BPK di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini tentang kewajaran Laporan Keuangan kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan empat aspek utama. Pertama, kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan dalam Laporan Keuangan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terakhir, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Pemeriksaan Laporan Keuangan juga merupakan bagian dari upaya BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Daniel Lumban Tobing menegaskan bahwa semua tahapan pemeriksaan akan dilaksanakan hingga tanggal 31 Mei 2024. Ia juga menghimbau agar seluruh pihak yang terlibat memperhatikan tanggal-tanggal penting dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan untuk memastikan penyelesaian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan, pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mencapai tujuan negara,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) II Nelson Ambarita, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Kementerian PPN/Bappenas.
Komentar