Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun anggaran 2023. Pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada rencana strategis (renstra) yang disusun dengan mempertimbangkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam renstra pemerintah.
Anggota I BPK dan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, I Nyoman Adhi Suryadnyana, menyatakan bahwa pemeriksaan BPK harus mampu memberikan pandangan yang komprehensif dan terarah atas capaian kinerja pemerintah sesuai dengan renstra yang telah dicanangkan.
“Oleh karena itu, pemeriksaan BPK harus mampu memberikan pandangan yang komprehensif dan terarah atas capaian kinerja pemerintah sesuai dengan renstra yang telah dicanangkan,” ucap I Nyoman Adhi Suryadnyana saat membuka entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan KPK.
Menurutnya, pemeriksaan BPK harus berkualitas dan bermanfaat, serta wajib selaras atau inline dengan renstra KPK. Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diperiksa dengan teliti, sehingga setiap pihak yang mengelola uang negara menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya, memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota I BPK mendorong pemeriksaan yang dilakukan berpedoman pada risk-based audit (RBA) untuk menghasilkan output pemeriksaan berkualitas sesuai harapan BPK. Langkah ini perlu didukung dengan quality control dan quality assurance.
I Nyoman Adhi Suryadnyana berharap rekomendasi BPK dapat mencerminkan perubahan dan perbaikan, membantu pencapaian visi dan misi entitas. “Keberhasilan suatu pemeriksaan yang paripurna diperoleh dari rekomendasi yang telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL),” ungkapnya.
Kegiatan pemeriksaan Laporan Keuangan KPK dihadiri oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango, para Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I Akhsanul Khaq, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan KPK.
Komentar