Medan, HarianBatakpos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengeluarkan peringatan mengenai bahaya peredaran obat setelan yang banyak dijual di warung dan platform online.
Obat setelan adalah obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang dikemas dalam satu plastik, tetapi tidak terjamin keamanan dan kualitasnya.
Obat setelan sering kali merupakan golongan obat keras yang seharusnya memerlukan resep dokter untuk penggunaan yang aman. BPOM menekankan bahwa obat-obat ini tidak memiliki jaminan khasiat dan mutunya, karena kandungannya tidak diketahui secara pasti, dilansir dari Detikcom.
Obat setelan terbagi menjadi dua kategori, yaitu obat setelan bermerek dan obat setelan tanpa merek. Obat bermerek dikemas dalam plastik, karton, atau bentuk lain dengan penandaan tertentu, sedangkan obat tanpa merek biasanya hanya dikemas dalam plastik berklip.
Jika masyarakat menemukan obat setelan tersebut, BPOM meminta agar segera melapor melalui media sosial atau menghubungi HALO BPOM di nomor 1500533. Peringatan ini penting untuk mencegah potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat.
Belum lama ini, BPOM menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat di sebuah apotek di Cilegon, Banten. Apotek itu diduga melakukan pelepasan kemasan asli obat dan membungkusnya dalam klip plastik sebagai obat setelan.
Kepala Balai Besar POM di Serang, Mozaza Sirait, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar standar mutu dan persyaratan keamanan. Penindakan dilakukan pada 9 Oktober 2024, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat di masyarakat.
Komentar