Jakarta, HarianBatakpos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkap adanya penyimpangan peredaran ketamin di berbagai fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan peningkatan signifikan selama beberapa tahun terakhir, menimbulkan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan obat keras tersebut.
“BPOM telah melakukan pengawasan intensif terkait penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian. Kami menemukan sejumlah pelanggaran yang sangat memprihatinkan,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Lonjakan Distribusi Ketamin yang Mengkhawatirkan
Menurut data BPOM, distribusi ketamin injeksi terus mengalami lonjakan. Pada tahun 2022, tercatat 134 ribu vial ketamin disalurkan ke fasilitas pelayanan kefarmasian. Angka ini meningkat 75 persen menjadi 235 ribu vial pada 2023. Tahun 2024 menunjukkan lonjakan yang lebih drastis, mencapai 440 ribu vial, naik hingga 87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
BPOM juga menemukan peningkatan distribusi ketamin ke apotek. Sebanyak 152 ribu vial ketamin didistribusikan pada 2024, meningkat 246 persen dibandingkan 2023 yang hanya mencatat 44 ribu vial.
Penyimpangan di 7 Provinsi
Penyimpangan peredaran ketamin tercatat di tujuh provinsi, dengan angka tertinggi di Lampung (5.840 vial), diikuti Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial). Bali menjadi wilayah dengan kategori peredaran sangat tinggi, mencatat distribusi di atas 100 ribu vial dalam tiga tahun terakhir. Jawa Timur dan Jawa Barat berada dalam kategori tinggi (50 ribu hingga 100 ribu vial).
Taruna menjelaskan bahwa penjualan ketamin di apotek sering kali tidak sesuai dengan ketentuan. Obat keras ini diberikan langsung kepada masyarakat tanpa resep dokter, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketamin dan Efek Sampingnya
Ketamin adalah obat anestesi umum yang biasa digunakan dalam prosedur bedah. Namun, obat ini sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, memberikan efek euforia berlebihan. Efek samping dari penyalahgunaan ketamin meliputi:
- Kehilangan kesadaran
- Gangguan memori
- Ketidakmampuan melawan efek sedasi
- Penghilang rasa sakit
- Amnesia
BPOM menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi ketamin injeksi guna mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
BPOM akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan obat keras, termasuk ketamin. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan obat keras sesuai anjuran medis.
Komentar