HarianBatakpos.com- Kabar mengejutkan datang dari Medan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Asepte Gaulle Ginting, bersiap untuk mengeksekusi putusan terdakwa pembunuhan Echa Tampubolon. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, menetapkan Panji Satria (24) dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
“Eksekusi itu dilakukan dikarenakan putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kami juga telah menerima salinan putusan PN Medan,” ungkap JPU Asepte Ginting.
Keputusan ini merupakan hasil dari persidangan yang berlangsung pekan lalu, di mana terdakwa Panji Satria telah menerima vonis 13 tahun penjara. Dengan demikian, putusan PN Medan memiliki kekuatan hukum tetap.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, yaitu 15 tahun penjara, namun putusan ini tetap diterima dengan seluruh pertimbangan majelis hakim sejalan dengan JPU.
Saat ini, pihak JPU sedang menyiapkan surat perintah pengeksekusian hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Panji Satria.
Putusan ini merupakan langkah penegakan hukum yang penting dalam menegaskan keadilan bagi korban dan masyarakat. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Komentar