Ekbis Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Breaking News! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara

Breaking News! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara

Breaking News! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara
Breaking News! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara

Jakarta, BP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dalam kasus tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Rianto Adam Pontoh selaku Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ketiga, hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. Keempat, masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kelima, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menganggap SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa menganggap Syahrul Yasin Limpo telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Syahrul Yasin Limpo, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Lokasi Marak Narkoba di Deli Serdang Digerebek Polisi, Pengedar Ditangkap

Berdasarkan fakta persidangan, Syahrul Yasin Limpo disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. Syahrul Yasin Limpo juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai Nasional Demokrat. Syahrul Yasin Limpo juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun, di beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan