Menurut Zulherman Isfia, Pemimpin BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda, pihak bank sudah menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. “BRI telah menindak tegas pelaku yang merugikan perusahaan, baik secara materiil maupun immateril, dengan melakukan PHK dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Kami juga memprosesnya secara hukum,” ungkap Zulherman dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/11).
Zulherman menambahkan bahwa BRI menerapkan kebijakan ‘zero tolerance’ terhadap segala bentuk tindakan fraud atau penipuan yang merugikan perusahaan. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas perusahaan dengan mengedepankan nilai-nilai ‘good corporate governance’ dan ‘prudential banking’ dalam seluruh aktivitas operasional perbankan kami,” ujarnya.
BRI juga mengungkapkan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri Medan yang telah bertindak cepat dalam menangkap dan memproses hukum pelaku kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat tersebut.
Komentar