Medan, Harianbatakpos.com — Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Medan Thamrin merespons pemberitaan media online harianbatakpos.com yang memuat video viral berjudul “Viral Video Lawyer Ngamuk di Bank BRI Medan karena Tak Dilayani Saat Jam Operasional”, yang tayang pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Melalui surat resmi bernomor B.2703-KC.II/OPS/07/2025 yang dikirimkan kepada redaksi Harian Batak Pos pada Kamis (11/7/2025), pihak BRI menyampaikan hak jawab sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Medan Thamrin, Tarmizi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti langsung kejadian yang melibatkan nasabah bernama Andris Tarihoran SH, MH. Pihak BRI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan telah dua kali mengunjungi kantor hukum milik nasabah tersebut, yakni pada tanggal 3 dan 4 Juli 2025, guna membangun komunikasi serta menjalin dialog lebih lanjut.
“Tim kami masih terus melakukan pendekatan persuasif agar dapat berkomunikasi langsung dengan nasabah tersebut,” tulis pihak BRI dalam suratnya.
Lebih lanjut, pihak BRI KC Willem Iskandar KC Medan Thamrin menegaskan bahwa mereka menghormati hak setiap nasabah untuk menyampaikan pendapat dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Mereka juga menegaskan kembali prinsip kehati-hatian serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan operasionalnya.
Surat hak jawab ini menjadi bentuk klarifikasi sekaligus komitmen dari BRI untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan yang diberikan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Komentar